Nasional

Rumah RJ di Sekolah Ada di Way Kanan

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penerapan keadilan restoratif terus digelorakan. Selain pembentukan rumah-rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di pelosok negeri, Kejaksaan juga melakukan kampanye ke sekolah-sekolah.

Kejaksaan menggandeng sekolah-sekolah untuk menggelorakan “Keadilan Restoratif” juga hadir dalam lingkungan pelajar yang tengah menempuh pendidikan di sekolah. Keadilan Restoratif diharapkan bisa tumbuh dan hadir dalam keseharian aktivitas para pelajar dan dijadikan budaya yang terus dirawat.

“Hari ini saya meresmikan “Rumah Restoratif Justice” untuk beberapa sekolah di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ini sebuah terobosan dalam komitmen Kejaksaan hadir ditengah-tengah kehidupan warga agar terciptanya solidaritas, toleransi, gotong royong dan persatuan kesatuan, khususnya pada generasi millenial,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto pada peresmian “Rumah RJ di sekolah-sekolah di Way Kanan” di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Selasa, 14 Maret 2023.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan Rumah Restoratif Justice di sejumlah sekolah pertama Se-Indonesia yang diinisiasi Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr.Afrilliana Purba.SH.MH. Ada sebanyak 419 Rumah RJ Sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan 2 Perguruan Tinggi yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan yang diresmikan saat itu.

Kajati Lampung menyampaikan sangat mengapresiasi jajaran Forkopimda Kabupaten Way Kanan karena telah berpartisipasi ikut mensukseskan terbentuknya Rumah Restoratif Justice dan Deklarasi Sekolah ramah anak tingkat SD, SMP, SMA,/SMK serta dua Perguruan Tinggi.

Dalam Kesempatan yang sama Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan kebanggaan Kabupaten Way Kanan dikunjungi Kajati Lampung dalam peresmian Rumah Restoratif Justice di lingkungan pelajar dan mahasiswa. “Ini merupakan yang pertama di Indonesia, serta berharap sinergitas Forkompimda akan terus terjalin,” ujar Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.

Kajari Way Kanan Dr.Afrilliana Purba.SH.MH menuturkan, pembentukan Rumah RJ di sekolah itu merupakan terobosan pihaknya untuk mendekatkan Kejaksaan dengan warga, khususnya dalam kampanye sadar hukum sedini mungkin bagi para pelajar dan mahasiswa.

“Sesuai dengan perubahan dalam penegakan hukum Kejaksaan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung SR Burhanuddin , saat ini Kejaksaan mengedepankan penegakan hukum humanis lewat penerapan”Keadilan Restoratif”, Kami di satuan kerja Kejari Way Kanan juga harus mampu menggelorakannya,” ujar Kajari Way Kanan Afrilliana Purba.

Afrialliana berharap “Rumah RJ” yang difasilitasi pihaknya itu dapat dimanfaatkan pejar, mahasiswa dan para pendidik agar terbangunnya sadar hukum dan juga membangun silaturahmi demi terawatnya solidaritas, toleransi, gotong royong, persatuan dan kesatuan dalam lingkungan sekolah dan kampus.

“Rumah Restoratif Justice ini merupakan upaya dan langkah nyata Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mewujudkan rasa adil bagi para pencari keadilan khusus nya bagi para Guru dan pelajar dalam dunia pendidikan agar jangan sampai berhadapan dengan hukum,” tambahnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button