Nasional

Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung

ADHYAKSAdigital.com– Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memenuhi panggilan penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Politisi Partai Nasdem ini mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Kehadiran Johnny G Plate di Gedung Bundar JAM Pidsus hari itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkoinfo pada proyek BAKTI Tahun 2020=2022. “Beliau menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada ADHYAKSAdigital.

Sebagai informasi, ini merupakan kedua kali Menkominfo diperiksa oleh penyidik Kejagung soal dugaan kasus korupsi di kementeriannya. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Johnny G Plate sebagai saksi.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi sebelumnya mengatakan, jajarannya akan mendalami berbagai hal terhadap Johnny G Plate, termasuk soal fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP). “Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh sodara GAP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung beberapa waktu lalu.

Selain memeriksa soal keterkaitan dan peran adiknya dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik juga akan menggali soal perannya selaku pengawas dan pengguna anggaran di Kementerian Kominfo. Lebih lanjut, Kejagung juga akan mendalami soal manipulasi perkembangan pemalsuan proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo. “Kita juga ingin mengatahui tentang adanya manipulasi perkembangan pemalsuan proyek, yang awalnya belum mencapai 100 persen di dalam laporan, di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan. Sejauh mana pertanggungjawabannya,” katanya.

Kejaksaan juga telah menetapkan lima orang tersangka. Adapun lima tersangka adalah Direktur BAKTI Kominfo Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lain adalah accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button