15 Maret 2023, Kejagung Periksa Menkoinfo
ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 masih berproses di Kejaksaan Agung. Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G Plate.
“Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023 mendatang. Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan kedudukan yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga,” terang Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana, Senin 13 Maret 2023.
Kuntadi menguraikan, Kebijakan Menkoinfo terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
“Kita juga ingin mendalami klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi.
Direktur Penyidikan Kuntadi juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu. Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian dari beberapa pihak.
Aset yang disita yakni:
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 30
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV
1 (satu) unit Motor Triumph;
1 (satu) unit Motor Ducati
1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA
Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS
Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS
Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL
Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL
Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL
Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL
Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL
Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL
Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL
Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS
Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
Uang tunai senilai 6.400 USD;
Uang tunai senilai 110.234 SGD;
Uang tunai senilai 3.720 Euro
Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
(Felix Sidabutar)