Tim Tabur Kejati Aceh Amankan 3 DPO

ADHYAKSAdigital.com –Tim tangkap buron Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam berhasil mengamankan 3 (tiga) orang buronan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang dari persembunyiannya di lokasi terpisah, Rabu 8 Maret 2023.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH.MH memimpin langsung tim Tabur dalam pengamanan ketiga buronan tersebut.Masing-masing atas nama Nazarullah Akbar alias Akbar Bin Ilyas Fatham, Maskurullah alias Maskur Bin M Jamil Umar dan Irfan Andika Bin Sofyan.
“Slogan tiada aman bagi buronan dalam persembunyiannya mampu kita realisasikan dengan menangkap ketiga orang DPO ini,” tegas Asintel Kejati Aceh Mukhzan didampingi Kasi Penkum Ali Rasab Lubis kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 10 Maret 2023.
Diuraikan, Nazarullah Akbar Alias Akbar Bin Ilyas Fatham merupakan terpidana dalam kasus Pidana Karantina Tumbuhan berupa bawang merah yang dijerat melanggar pasal 31 Jo pasal 5,6 UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terhadap DPO sudah mendapatkan putusan incracht dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang No: 251/Pid.sus/2016/PNKSP tanggal 14 November 2016.
“DPO tersebut berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa, Aceh tanggal Rabu, 9 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB,” terang mantan Kajari Lampung Utara ini.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 08.30 WIB Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO kedua asal Kejari Aceh Tamiang dengan identitas Maskurullah Alias Maskur Bin M. Jamil Umar dari tempat persembunyiannya di Gudang J&T Kota Langsa sekira jam 08.30 WIB.
DPO An. Maskurullah telah melakukan tindak pidana Karantina Tumbuhan berupa bawang merah yang melanggar Pasal 31 Jo Pasal 5,6 UU RI No.16 Tahun 1991 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan telah Incracht dengan putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang No: 251/Pid.sus/2016/PNKSP tanggal 14 November 2016. “Kedua DPO tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk di eksekusi ke Lapas Kuala Simpang,” ujarnya.
Kemudian pada hari yang sama Tim Tabur bergerak ke Aceh Timur dan sekira jam 15.13 WIB berhasil mengamankan DPO asal Kejari Lhokseumawe atas nama Irfan Andika Bin Sofyan yang bersembunyi di Gampong Beusa Seubrang Kecamatan Perlak Kabupaten Aceh Timur.
DPO tersebut telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana kecelakaan Lalu Lintas melanggar Pasal 310 ayat (3)(4 )Jo.Pasal 284 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putusan PN Lhokseumawe No:32/Pid.sus/2018/PNLSM tanggal 7 Maret 2018. Dan DPO Kejari Lhokseumawe tersebut telah diserahkan pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk di eksekusi di Lapas Lhokseumawe.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Felix Sidabutar)