Nasional

Jadi TSK, Kejari Kepulauan Aru Tahan Kadis Dikbud Aru

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku menetapkan Jusuf Apalem (JA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka atas dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.4.693.973.152,00.-(empat milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga seratus lima puluh dua rupiah).

“Hari ini kita menetapkan JA sebagai tersangka atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aru dalam penggunaan anggaran di dinas itu. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print 54/Q.1.15/Fd.1/02/2023 tanggal 06 Februari 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang SH, MH didampingi Kasi Intel Romi Prasetya Nitisasmito dan Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Maret 2023.

Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang menambahkan, pihaknya hari itu juga melakukan penahanan terhadap tersangka JA. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru ini dititipkan sebagai tahanan Kejari Kepulauan Aru di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dobo.
Penetapan tersangka kepada JA ini merupakan proses pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik bidang Pidana Khusus atas dugaan korupsi pada penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru Tahun 2018.

Sebelumnya Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan Albert Niko Tiwry (ANT) dan Djabumir (JD) atas perkara itu. Kedua orang ini, sebut Parada Sitomorang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Ambon, Maluku.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 39/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022 senilai Rp.4.693.973.152,00.-(empat milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga seratus lima puluh dua rupiah),” terangnya.

JA sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru bersama-sama dengan ANT dan JD diduga melakukan korupsi pada dana kas yang terdapat di dinas itu. Perbuatan JA selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp.1.816.046.433 (satu milyar delapan ratus enam belas juta empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga) untuk menutupi ketekoran kas TA.2017 dengan menggunakan Uang Persediaan TA.2018.

“Pada perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp.733.000.000,-(tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah), 2 (dua) unit speedboat, 1 (satu) unit kapal motor, 3 (tiga) unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500M2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 M2,” urai Parada.

Tersangka JA disangkakan dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button