Nasional

Gara-Gara Lembu, Rusak Silaturahmi

ADHYAKSAdigital.com –Jelang bulan suci Ramadan tahun ini, sebagai umat, tentunya berada pada posisi refleksi dan merenung atas seluruh perilaku, baik dan buruknya. Momen Ramadan kita manfaatkan untuk semakin mempererat silaturahmi kepada sesama.

Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam mampu menyatukan hubungan silaturahmi yang pernah retak diantara sesama warga setempat. Lewat penegakan hukum humanis dalam penerapan keadilan restoratif.

Irwansyah (32) dan Mustafa (38), warga Gampong Uram Jalan, Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara akhirnya kembali merajut silaturahmi, pasca keributan yang pernah terjadi diantara kedua orang sesama karyawan salah satu perusahaan perkebunan di Aceh Utara ini.
Berawal dari kesalahpahaman dan tersulut emosi, Irwansyah dan Mustafa harus bertengkar dan terjadi adu fisik. Mustafa tidak terima adanya peristiwa pemukulan terhadap Aditya, salah seorang anggota pengamanan perkebunan yang dilakukan Irwansyah. Irwansyah beralasan aksi pemukulan itu dilakukannya karena Aditya mengusir ternak Lembu milik Irwansyah yang tengah mencari makanan rumput di areal perkebunan.

Didasari solidaritas sesama anggota pengamanan perkebunan, Mustafa berkeinginan melaporkan kejadian pemukulan yang dilakukan Irwansyah itu kepada komandannya di Pos Pengamanan Perkebunan. Laporan itu rupanya kurang berkenan diterima Irwansyah.

Keributan pun tidak terelakkan. Irwansyah tidak terima dirinya diadukan kepada pimpinannya atas peristiwa pemukulan yang dilakukannya terhadap Aditya sebelumnya. Tersulut emosi, Irwansyah melakukan pemukulan ke wajah Mustafa. Wajah Mustafa lebam-lebam dan memar pada pipihnya.
Kejadian ini pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum, Kepolisian setempat. Mustafa mengadukan Irwansyah atas aksi penganiayaan yang dialami Mustafa. Proses hukum pun berjalan, Irwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon guna proses hukum berkelanjutan. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu H.L Akbari SH. MH memfasilitasi agar perkara ini tidak dilanjutkan proses hukumnya dengan meminta pihak yang berperkara melakukan perdamaian.

“Didasari penegakan hukum humanis, Kejari Aceh Utara berhasil mendamaikan keduanya dengan disaksikan masing-masing keluarga. Kini mereka kembali merajut silaturahmi,” ujar Kajari Aceh Utara Diah Ayu kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 9 Maret 2023.

Ditambahkannya, perkara ini diajukan pihaknya untuk disetujui penghentian penuntutannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat Kajati Aceh Bambang Bachtiar dan Aspidum Djamaluddin. ” Rabu, 8 Maret 2023, atas nama Jaksa Agung, JAM Pidum Fadil Jumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara ini. Irwansyah bebas dari ancaman pidana,” sebut Diah Ayu.

Kejari Aceh Utara selanjutnya segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara pidana penganiayaan ini, dan menyerahkannya kepada Irwansyah.

“SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Kajari Aceh Utara Diah Ayu. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button