Nasional

Kepala Desa se Kepulauan Aru Bebas Korupsi!

ADHYAKSAdigital.com –Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar digalakkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku. Mebudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi menjadi komitmen seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Kabupaten Kepulauan Aru. Sehingga pihaknya menjalin kerjasama dan koordinasi lewat Nota Kesepahaman (MOU) agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya.

Bertempat di Gedung Sitakena, Kepulauan Aru, Dobo, Senin 6 Maret 2023, di gelar penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Aru, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang meneyebutkan sinergitas antara Kejari Kepulauan Aru dengan Kades se Kepulauan Aru ini menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 400.10/52/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 tentang Permohonan Dukungan Optimalisasi Dana Desa.

MOU ditandatangi pihaknya Kejari Kepulauan Aru dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey yang berisikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerjasama antara Kepala Desa Kepulauan Aru dengan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat meningkatkan status desa dari sisi tipologi, karena di Kabupaten Kepulauan Aru dua pertiga masih tertinggal dengan kategori Desa Tertinggal sebanyak 86 desa dan Desa Sangat tertinggal sebanyak 8 desa,” harap Parada Situmorang.
Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang mengatakan, kerja sama Kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi Kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Pemerintahan Desa se Kepulauan Aru.

Dia mengingatkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Aru untuk menempatkan skala prioritas pembangunan pedesaan dalam pengelolaan dana desa. “Skala prioritas itu harus matang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desanya. Sehingga pembangunan pedesaan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat desa,” tegas Parada Situmorang.

Kabupaten Kepulauan Aru meliputi, Kecamatan Aru Utara terdiri dari 12 desa, Kecamatan Pulau-Pulau Aru terdiri 13 desa, Kecamatan Sir-Sir terdiri 9 desa, Kecamatan Aru Selatan terdiri 15 desa.
Kecamatan Aru Tengah Timur terdiri 13 desa, Kecamatan Aru Tengah Selatan terdiri 7 desa, Kecamatan Aru Selatan Utara terdiri 7 desa, Kecamatan Aru Selatan Timur terdiri 10 desa, Kecamatan Aru Utara Timur terdiri 9 desa dan Kecamatan Aru Tengah terdiri 21 desa.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button