Kejati Riau Tahan 4 Tsk Korupsi Proyek Masjid Raya Pekanbaru
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan SY, AM, AB dan IC sebagai tersangka dugaan korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 senilai Rp8,6 miliar, Rabu 8 Maret 2023.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim jaksa penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, penyidikan kasus dugaan korupsi itu menetapkan 4 (empat) orang ini sebagai tersangka dan kita melakukan penahanan terhadap mereka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Supardi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Riau Bambang Heripurwanto SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 8 Maret 2023.
Kasi Penkum Bambang Heripurwanto menerangkan, SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.
“Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka kita melakukan penahanan ke empat tersangka di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” tutur Bambang.
Kasi Penkum Bambang menjelaskan, Tahun 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.
Bahwa pekerjaan proyek ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54 (enam milyar tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga koma lima puluh empat rupiah).
– Bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.
– Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 %, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 % dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 %.
– Bahwa berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 % (kekurangan volume pekerjaan).
– Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.362.182.699,62.-
Terhadap para tersangka disangka dengan pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(Felix Sidabutar)