Kejati Jambi Segera Miliki Rumah Sakit Rehab Narkoba
ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum dan pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif perkara narkoba memperoleh apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi bahkan menghibahkan lahan/tanah asetnya kepada Kejati Jambi untuk pembangunan Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba, Sentra Diklat dan STIH.
Bertempat di Aula Kejati Jambi, Jambi, Senin 6 Maret 2023, Gubernur Jambi Alharis menyerahkan lahan/tanah aset Pemprov Jambi itu secara simbolis lewat akte hibah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan.
Gubernur Jambi Alharis berharap pembangunan Rumah Sakit khusus rehabilitasi dan korban pengguna narkoba milik Kejaksaan ini nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat Jambi.
“Di Jambi banyak Rumah Sakit yang belum memiliki kelengkapan yang cukup, namun kita memiliki Dokter Spesialis yang memadai sehingga dapat mendukung pembangunan RS Adhyaksa tersebut,” ucap Haris.
Sementara itu, Kajati Jambi Elan Suherlan menyampaikan terimakasih atas penyerahan tanah/lahan milik Pemprov Jambi kepada Kejati Jambi. Dia mengatakan, hibah kali ini adalah hibah kedua yang diterima Kejati Jambi.
“Hibah tanah ini merupakan hibah tanah yang kedua dilakukan oleh Pemprov Jambi kepada Kejati Jambi, yang mana sebelumnya Pemprov Jambi telah menghibahkan tanah dan bangunan bekas STIE Ikabama yang terletak di Simpang Kawat, Kota Jambi. Tanah seluas 28.700 m2,” tutur Kajati Jambi Elan Suherlan.
Dia menyebutkan, Kejaksaan Tinggi Jambi optimis penegakan hukum humanis dalam penerapan keadilan restoratif bagi pecandu narkoba mampu diwujudkan dengan penyediaan rumah sakit rehabilitasi yang dikelola sendiri dengan tim medis dan psikolog yang profesional.
Kajati mengatakan jumlah terpidana narkotika dilapas seluruh Indonesia sudah over kapasitas, diharapkan dengan adanya Rumah Sakit ini dapat menampung pengguna narkotika yang tidak dilakukan penahanan. “49 persen total terpidana diseluruh Indonesia merupakan terpidana narkotika” ujar Elan.
Kajati Jambi juga mengucapkan terimakasih atas niat Pemprov Jambi memberikan bantuan pembangunan Sentra Diklat, STIH dan Klinik Adhyaksa senilai Rp. 5 miliyar. “Pembangunan dibidang kesehatan dan pendidikan merupakan cita-cita dari Jaksa Agung RI, khususnya di Provinsi Jambi yang merupakan rumah kedua beliau” ucap Elan.
Pada acara tersebut turut dihadiri Sekdaprov H. Sudirman, Para Asisten Setda Provinsi Jambi, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Para Kepala Biro Setda Provinsi Jambi, Para Asisten Kejati Jambi, Kabag TU, Koordinator serta Kasi dilingkup Kejaksaan Tinggi Jambi. (Felix Sidabutar)