ADHYAKSAdigital.com — Slogan tiada aman bagi buronan kembali direalisasikan tim tangkap buron Tim Tabur) intelijen Kejaksaan RI. Kali ini, buronan Kejaksaan Negeri Padang berhasil diamankan tim tabur dari persembunyiannya.
“Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 12:58 WIB dan bertempat di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Dona Sari Dewi, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Dijelaskan, Dona Sari Dewi merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Dona Sari Dewi tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang,” terang Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Felix Sidabutar)