Nasional

Jaksa Agung Muda Amir Yanto: Jangan Nodai Public Trust!

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto mengingatkan seluruh personil Kejaksaan RI, dari Sabang sampai Merauke agar bekerja profesional, berintegritas dan berhati nurani. JAM Intel Amir Yanto bahkan mengingatkan jajarannya untuk tidak menodai “Public Trust”.

Penegasan itu disampaikan JAM Intel Amir Yanto dalam Apel Gabungan, bertempat di Lapangan Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 6 Maret 2023. Amir Yanto menyampaikan Kejaksaan RI kembali memperoleh kepercayaan masyarakat dalam triwulan pertama Tahun 2023.

Dia menyampaikan, lewat hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan masih lebih tinggi dari penegak hukum lainnya yaitu sebesar 72,5%.

Amir Yanto : Jangan Nodai Public Trust!-1
JAM Intelijen Amir Yanto menyampaikan rasa syukur karena di sepanjang 2022 dalam empat periode survei, Kejaksaan selalu teratas dalam hal penegakan hukum yang dipercaya oleh publik.

“Kepercayaan yang begitu besar kepada Kejaksaan menjadi tantangan tersendiri untuk bagaimana kita lebih meningkatkan kepercayaan publik tersebut, bahkan jika perlu sampai di tingkat internasional. Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi di lingkungan internal Kejaksaan agar Public Prust terhadap institusi Kejaksaan semakin meningkat,” pinta Amir Yanto dalam amanatnya.

Amir Yanto mengingatkan jajarannya untuk berperilaku baik dan menerapkan pola hidup sederhana. Dia minta tidak berlaku hedon dan mewah. Pegawai dan jaksa harus memiliki empati dan prihatin atas kondisi bangsa dan masyarakat.

“Hal ini berlaku juga bagi keluarga besar Kejaksaan dan pedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Meminta seluruh jajaran Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial,” tegasnya.

Terkait dengan penggunaan dana desa, diminta jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk lebih mengoptimalkan program Jaga Desa dan berkoordinasi dengan APIP, mengingat belum lama ini Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penangananan laporan pengaduan penyelenggara pemerintah daerah.

JAM Intel mengingatkan situasi politik menjelang pesta demokrasi Tahun 2024. “Diminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjaga netralitas ASN dan melaksanakan tugas serta tanggung dengan meminimalisir setiap AGHT penyelenggaraan Pemilu, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,”tegasnya.

Sesuai arahan Wakil Jaksa Agung terkait Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan RI, perlu menjadi perhatian dan catatan bersama bahwa selama ini hanya fokus pada pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang terkesan kontestasi semata. Namun justru melupakan hakikat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk memberikan perubahan pada birokrasi Kejaksaan agar lebih baik dan memberikan dampak kepada masyarakat pengguna layanan (good governance and good service).

Oleh karena itu, marilah menyamakan persepsi, gerak langkah, dan tujuan dalam membangun dan mewujudkan institusi yang siap dan mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik. Terkait integritas pegawai, pimpinan telah menegaskan tentang pentingnya integritas dalam bekerja.

Oleh karenanya, jangan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mencari/mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan perbuatan tercela.”Mari kita mensyukuri apa yang dimiliki sebagai insan Adhyaksa dan hindari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat menodai Public Trust terhadap institusi Kejaksaan.,” tegas Amir Yanto. (Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button