Kejari Bener Meriah Tahan TSK Korupsi Proyek Jalan Syiah Utama

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali menorehkan prestasi.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah dibawah komanda Agus Suroto itu, Kamis 2 Maret 2023 melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama, tahun anggaran 2018.
“Kamis, tanggal 02 Maret 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bener Meriah, dalam upaya penegakan hukum, telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-348/L.1.30/Fd.1/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto kepada ADHYAKSAdigital, Jumat, 3 Maret 2023.Tim Penyidik yakin dengan pengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka denan inisial “E‘’ selaku pihak swasta dengan jabatan Wakil Direktur CV Mulia Pratama dan atas nama Tersangka inisial “I“ selaku pihak Dinas yang merupakan PPTK pada kegiatan,
“Bahwa keduanya merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam perkara kegiatan peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2018 dengan nilai Kontrak sebesar 1.940.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah),” jelas Agus Suroto.
Tersangka “E” yang merupakan wakil direkut CV Mulia Pratama sebagai pemenang tender telah melakukan pekerjaan tidak sesuai spek sebagaimana dalam proyek sedangkan tersangka “I” yang merupakan dari pihak dinas mengetahui pekerjaan tersebut kurang spek namun tersangka tetap mencairkan dana untuk pembayaran sehingga timbul kelebihan bayar pada kegiatan peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.
“Akibat dari pebuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 252.549.091,- (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah) kerugian negara tersebut berdasarkan dari perhitungan ahli,” ungkap Kajari Agus Suroto.
Kedua tersangka masing-masing dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 168 /L.1.30/Fd.1/02/2023 dan Print- 169 /L.1.30/Fd.1/02/2023 masing-masing tanggal 02 Maret 2023 dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan kelas II B Bener Meriah.
“Perlu diketahui kedua tersangka dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Pada ayat (1) KUHAP,” katanya.
Dia menerangkan, kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan ini tidak hanya berhenti kepada kedua tersangka dengan inisial “E” dan “I” saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan akan dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)