Berdayakan JPN, Kejari OKU dan BPJS Kesehatan Teken MOU

ADHYAKSAdigital.com –Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berdayakan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mengawal dan memberikan pertimbangan hukum program kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih di Baturaja.
Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) dan BPJs Kesehatan Cabang Prabumulih di Baturaja bersepakat dan berkomitmen menjalin kerjasama antar lembaga. Komitmen dan kesepakatan itu tertuang lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang di gelar di Kantor Kejari OKU, Baturaja, Kamis 2 Maret 2023.
Bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih di Baturaja dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih di Baturaja, Dwi Asmariyati,
SE.ME selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat SH.MH selaku Pihak Kedua.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat menyatakan mendukung penuh tugas dan kegiatan BPJS OKU terutama dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta menjadi peserta Jamkesmas serta berharap
adanya peningkatan pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS.
“Penadatanganan kesepakatan dan kerjasama (MOU) dimaksud merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah ada dan berakhir jangka waktunya,” ujar Choirun Parapat.
Mantan Kajari Sabang, Aceh ini menyampaikan, bahwa selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih di Baturaja Dwi Asmariyati dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri OKU yang telah bersedia dalam Perpanjangan Nota Kesepahaman
Bersama Memorandum of Understanding (MoU). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baturaja Dwi Asmariyati menyampaikan terimakasih kepada Kejari OKU yang selama ini telah bekerja sama dalam rangka optimalisasi tupoksi BPJS di OKU.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kasi Datun Kejari OKU Bapak Aji Martha, para Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Kepala BPJS Kesehatan Kab. OKU Fitrianda Aria Sasmita, S.Kep , serta Kepala Bagian SDMUK Nani Mardiana. (Felix Sidabutar)