Pukuli Orang Pacaran, Gol lah!
ADHYAKSAdigital.com –Gaya arogan dan merasa memiliki kuasa atas orang lain kerap kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk juga mencampuri urusan maupun hidup orang lain.
Di Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, dua pemuda belia harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa pasal? Kedua pemuda tanggung ini memergoki sepasang kekasih yang tengah pacaran di salah satu gedung sekolah.
Tidak terima gedung sekolah dijadikan lokasi pacaran, kedua pemuda lajang ini mengangap sebagai pemuda setempat harus menjaga citra kampungnya, Keduanya memukuli sepasang kekasih itu.
Kala itu, Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, RS (19) dan K (20) terprovokasi atas informasi yang disampaikan M sesama pemuda lajang di daerah itu, mendapati adanya sepasang kekasih tengah duduk-duduk di teras salah satu gedung sekolah di Kota Baharu, di daerah mereka.
Begitu mendengar informasi yang disampaikan M, dengan gaya gagah berani “patentengan” ketiganya M, RS dan K beranjak mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sekolah dimaksud, RS dan K rupanya mengenali sepasang kekasih yang tengah berada di teras sekolah itu. Pasangan kekasih itu berinisial EA dan PM.
R dan K menegur sepasang kekasih itu dan mengingatkan agar tidak menjadikan areal sekolah menjadi lokasi pacaran keduanya. R dan K dengan arogannya langsung mencekik leher EA dan memukul wajahnya.
Sementara itu, PM yang kaget pujaan hatinya dianiaya keduanya berusaha menghalangi. Bukannya iba atas permohonan dari perempuan itu, keduanya juga justru menepis tangannya dan malah terkena bogem di wajahnya.
Puas memukuli kedua orang pasangan kekasih itu, RS dan K dengan ditemani M bergegas pergi meninggalkan keduanya dari gedung sekolah itu dan meninggalkan EA dan PM yang meringkih kesakitan akibat terkena pukulan.
Tidak terima aksi penganiayaan yang dialami keduanya, EA dan PM mendatangi Polres Aceh Singkil membuat laporan atas musibah yang mereka alami. Mendapati laporan itu, penyidik Polres Aceh Singkil pun mengamankan RS dan K dan menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan keduanya harus meringkuk di sel tahanan Polres Aceh Singkil.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik polisi melimpahkan berkas, barang bukti dan RS dan K sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Aceh Singkil pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antara pihak yang berperkara dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
“Akhirnya, Selasa 21 Februari 2023 lalu telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Aceh Singkil Munandar kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 1 Maret 2023.
Kajari Aceh Singkil bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Aceh Singkil mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
Selasa, 28 Februari 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Aceh Singkil atas perkara penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Penegakan hukum humanis Kejari Aceh Singkil membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. RS dan K akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Aceh Singkil Munandar.
Kejari Aceh Singkil akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada RS dan K. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Munandar. (Felix Sidabutar)