Dianggap Berhutang, Kaca Mobil Pecah

ADHYAKSAdigital.com –Merintis usaha memerlukan proses panjang agar bisnis yang dijalani mampu bertahan dan menghasilkan keuntungan yang signifikan. Dunia usaha itu memang rumit, terburuknya akan mengalami kebangkrutan bila pengelolaannya tidak tepat. Pada posisi bangkrut, tidak perlu
menyalahkan orang lain, terlebih usaha yang dirintis mengajak seorang kerabat menjadi rekan bisnis.
Di Prabumulih, Sumatera Selatan, urusan usaha yang dirintis bangkrut berujung pada saling menyalahkan satu dengan yang lainnya. Bahkan menuntut ganti rugi, hitung-hitungan soal modal usaha dan operasional bagi pihak yang merasa punya investasi paling banyak dalam usaha yang dirintis.
Seorang perempuan warga setempat harus menerima kenyataan usaha yang dibangun mendiang suaminya bersama dengan kerabatnya harus bangkrut. Ibu muda ini merasa perlunya dimintai pertanggungjawaban dari rekan bisnis mendiang suaminya itu.
Ibu muda bernama Firda Susanti (39) warga Prabumulih harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan? Firda menilai rekan bisnis mendiang suaminya, Herdiyansyah yang juga sepupunya itu memiliki hutang terkait usaha yang dikelola keduanya.
Kala itu, Rabu, 20 Juli 2022, dengan mengenderai mobil, Herdiansyah berkunjung ke rumah Firda. Bukannya penyambutan yang ramah, dia malah dicecar soal hutang dan Firda meminta agar hutangnya dibayarkan.
Firda seketika itu tersulut emosi, dengan menenteng sebilah kapak bergagang kayu, Firda menghampiri Herdiansyah ke arah mobilnya. Firda meminta Herdiansyah membayarkan hutang, terkait usaha yang dikelola mendiang suaminya bersama Herdiansyah.
Herdiansyah menolak disebut punya hutang terkait usaha yang telah bangkrut yang mereka kelola bersama mendiang suami Firda. Dia tegaskan bahwa dia tidak berhutang terhadap mendiang suami Firda.
Kesal dengan reaksi yang disampaikan Herdiansyah, ibu tiga anak ini langsung mengayunkan kapak ke arah kaca mobil, kaca mobil pecah, Seketika itu terjadi keributan diantara keduanya.
Mendapati adanya keributan di halaman rumah, orang tua Firda muncul dari dalam rumah dan menghampiri keributan yang tengah terjadi. Orang tua melerai keributan dan sembari memeluk putrinya mengajak Firda untuk masuk ke dalam rumah.
Herdiansyah pun segera meninggalkan kediaman Firda. Dia meluncur ke kantor kepolisian terdekat, dia berniat melaporkan sepupunya itu atas peristiwa yang dialaminya.
Proses hukum atas laporan Herdiansyah ditindaklanjuti polisi. Penyidik menetapkan Firda sebagai tersangka atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan sesuai Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik polisi melimpahkan berkas, barang bukti dan Firda sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Prabumulih pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.
Kejari Prabumulih memfasilitasi perdamaian untuk kedua orang yang masih bertalian saudara ini. Firda meminta maaf atas kesalahannya, Herdiansyah menerima permintaan maaf yang disampaikan Firda.
“Firda Susanti berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang dilakukannya. Berjanji untuk tidak tersulut emosi dalam kehidupan sehari-harinya ke depannya. Dia memberikan ganti rugi materi sebagai biaya perbaikan kaca mobil,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 1 Maret 2023.
Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Prabumulih mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Sumatera Selatan untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Prabumulih.
“Selasa, 28 Februari 2023m JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kita meneribitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama Firda Susanti. Dengan demikian Firda bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Roy Riady.
Kajari Prabumulih ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)