Nasional

Tarmizi, DPO Kejati Riau Diamankan

ADHYAKSAdigital.com –Slogan tiada aman bagi buronan kembali direalisasikan tim tangkap buron Tim Tabur) intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Kali ini, buronan Kejati Riau berhasil diamankan tim tabur dari persembunyiannya.

“Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 09.15 wib bertempat di Rumah Makan Jl. Kaharuddin Nasution Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, Tim Tabur Kejati Riau berhasil mengamankan Tarmizi SY, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Februari 2023.

Dijelaskan, Tarmizi merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah pada Tahun 2015 lalu. Dia bersama-sama dengan Syafri Hadi., Jennifer Ensi dan Herman telah melakukan membuat surat palsu sehingga diatas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) an. ADNAN T dan NURSIAH.
“Dan sekarang telah balik nama an. YAP LING LI dan UMAR Sedangkan diatas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan an. H.YULHAIZAR HAROEN dengan alas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 an. H. AZRUL HARUN H (ayah kandung YULHAIZAR HAROEN) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 765 K/PID/2017 tanggal 26 September 2017 dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong tahanan sementara,” ujar Kasi Penkum Bambang.

Terpidana Tarmizi SY diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya Tim JPU Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, SH, Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Syafril, SH dan Zurwandi, SH untuk dilakukan Eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pekanbaru.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button