Nasional

Ricard Eliezer Resmi Huni Lapas Salemba

ADHYAKSAdigital.com –Pasca berkekuatan hukum tetap, Ricard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana perkara pembunuhan berencana almarhum Brigadir Josua Hutabarat, resmi menjadi penghuni Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutor atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memboyong Ricard Eliezer dari Rumah Tahanan Mabes Polri menuju Lapas Salemba, Senin 27 Februari 2023.

“Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14:00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Ricard Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Ricard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Usai dilakukan registrasi terhadap terpidana Ricard Eliezer dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan,” terang Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button