Penegakan Hukum Humanis Kejari Halmahera Utara Selamatkan Masa Depan Anak
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara patut diapresiasi. Agus Wirawan Eko Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menerapkan diversi pada perkara pidana seorang tersangka anak dibawah umur.
“Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melaksanakan Diversi perkara anak inisial AT yang melakukan pencurian sepeda motor di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” ujar Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 25 Februari 2023.
Diterangkannya, penegakan hukum lewat Diversi itu sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Itu dilakukan pihaknya sebagai bentuk penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani.
Hal tersebut telah sejalan dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA yang mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 UU SPPA dimana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif.
“Mengingat pelaku pidana seorang anak dibawah umur dan masih harus menempuh pendidikan. Kita memberikan kesempatan kepada si anak untuk berubah dan memperbaiki diri,” kata Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan.
Dia menuturkan, Diversi dalam kasus Anak berinisial AT ini menghasilkan Kesepakatan Diversi pada tanggal 21
Februari Tahun 2023 yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto, S.H., M.H. dihadiri oleh Hengki DL sebagai Pihak Korban, Anak dengan pendampingnya, Bapak Sungsang Nugroho sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, Bapak Endang Huwe, S.Sos sebagai perwakilan
dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Halmahera Utara, dan Penasehat hukum Berthy Timisela.
“Kesepatan Diversi yang pada intinya bersepakat untuk mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilakukan pendampingan dan dilanjutkan pendidikannya,” jelasnya.
Kesepakatan Diversi tersebut ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 22 Februari 2023, dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 2/Pen.Div/2023/PN.Tob Tanggal 23 Februari 2023.
“Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : B-201/Q.2.12/Eoh.2/02/2023
tanggal 24 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak ini,” ujar Agus Wirawan.
Kemudian, pada hari Jumaat tanggal 24 Februari 2023, melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor
: PRINT-40/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menjemput si anak untuk keluar dari tahanan Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan dari Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo. (Felix Sidabutar)