Nasional

Tok! Surya Darmadi Diganjar 15 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Bos PT Duta Palma Surya Darmadi divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Surya Darmadi dijatuhi vonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut penjara seumur hidup pada sidang putusan kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023. Dalam persidangan, majelis hakim menuturkan penurunan hukuman ini mempertimbangkan salah satunya karena Surya Darmadi sudah berumur uzur yaitu 72 tahun di maret 2023. Lalu, hakim juga mempertimbangkan kesehatan terdakwa.

Diketahui, Surya Darmadi memiliki penyakit jantung. Kesehatannya tidak stabil sehingga Majelis hakim membatalkan sidang terhadapnya sampai tiga kali.
Selain hukuman penjara, pengusaha sawit pemilik Duta Palma Group ini diharuskan membayar denda 1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

Sebelumnya, kasus Surya Darmadi disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara disebut mencapai Rp100 triliun. Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh. sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Direktur Penuntutan JAM PIDSUS Hendro Dewanto menghormati vonis tersebut dan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa,” ujar Hendro Dewanto. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button