Zulkifli Rahman, DPO Kejati Gorontalo Diamankan
ADHYAKSAdigital.com –Tiada tempat aman bagi buronan dalam persembunyiannya layak dialamatkan kepada Zulkifli Rahman (24), terpidana kasus penyerobotan lahan yang masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pelarian Zulkifli Rahman terhenti dan tidak berkutik ketika diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Gorontalo dengan dukungan Kejati Jawa Timur dan Kejari Mojokerto , saat sedang berada di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis 23 Februari 2023 pada pukul 07:10 WIB. Zulkifli Rahman langsung diboyong ke kantor Kejati Jawa Timur di Surabaya untuk dititipkan penahannya menunggu keberangkatan membawanya ke Gorontalo keesokan harinya.
Asisten Intelijen Kejati Gorontalo Otto Sompotan melalui Kasi Penkum Dadang Mohammad Djafar menerangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 119/PID/2020/PT GTO tanggal 26 Januari 2021, Zulkifli Rahman merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya joPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selam 2 (dua) bulan.
“Adapun pengamanan terhadap terpidana Zulkifli Rahman dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejari Mojokerto,” jelas Asintel Kejati Gorontalo Otto Sompotam melalui Kasi Penkum Dadang Mohammad Djafar dalam keterangan tertulisnya.
Kasi Penkum Dadang menjelaskan, Zulkifli beserta terpidana yang lain tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban selaku pemilik lahan, para terpidana menerobos masuk ke sawah milik saksi korban MONIRA LUMBATO dengan menggunakan traktor dan membajak sawah milik saksi korban
tersebut.
Bahwa perbuatan terpidana Zulkifli bersama dengan terpidana lainnya sempat ditegur oleh pemilik lahan namun terpidana bersikeras dengan mengatakan bahwa lahan sawah tersebut adalah milik ayahnya yakni Adam Rahman yang hanya digadaikan. Mereka tetap melakukan pembajakan lahan sawah dan penanaman padi di lahan sawah milik saksi korban sambilberjaga jaga membawa bambu runcing agar tidak ada yang mengganggu saat melakukan pembajakan sawah tersebut.
Dadang Mohammad Djafar menuturkan, hingga saat ini Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegasnya. (Felix Sidabutar)