Nasional

Kejari Pandeglang Tahan Tersangka Pencabulan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten resmi melakukan penahanan terhadap oknum angota dewan, Y, tersangka pencabulan, Pandeglang, Kamis 23 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane didampingi Kasi Pidum Mario Nicolas dam Kasi Intel Wildan kepada ADHYAKSAdigital menerangkan penahan itu dilakukan pasca pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Pandeglang (tahap II).

“Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama dua puluh hari ke depan,” kata Kajari Helena. Dia menjelaskan, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penuntutan.
Yangto ditahan selama dua puluh hari di Rutan Pandeglang. “(Penahanan) untuk kepentingan penuntutan,” katanya.

Selanjutnya pihak dari jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Yangto sendiri dijerat dengan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP”Perkara ini segera kami limpahkan,” pungkasnya.

Yangto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 3 Desember 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.
Y dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Tindakan itu dilaporkan korban Mawar (nama samaran) gadis berumur 18, warga Kecamatan Majasari dengan Nomor LP B126-04-2022/SPKT/RES-PDG/BANTEN tanggal 22 April 2022 lalu.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button