Nasional

Kejari Gayo Lues Dorong Tanah Wakaf Bersertifikat

ADHYAKSAdigital.com –Mengantisipasi penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah di Kabupaten Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam terhadap obyek tanah wakaf, Kejaksaan Negeri Gayo Lues mendorong agar tanah wakaf di Gayo Lues terverifikasi dan bersertifikat.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Gayo Lues dan Kementerian Agama Gayo Lues membangun koordinasi agar keberadaan sejumlah tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues terverifikasi dan bersertifikat.

“Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh telah menandatangani kesepahaman dan kerjasama dalam mendukung sertifikasi kepemilikan seluruh tanah, baik perorangan, institusi pemerintah, swasta, yayasan dan juga Tanah Wakaf di Provinsi Aceh beberapa waktu lalu,” ujar Kajari Ismail Fahmi dalam sosialisasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerjasama Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023, bertempat di Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, Rabu 22 Februari 2023.
Ismail Fahmi melanjutkan, sosialisasi hari itu dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut MOU antara Kejati Aceh dengan Kanwil BPN Aceh, khususnya untuk di Gayo Lues, Kejari mengambil perannya agar persoalan tanah dapat diatasi dengan baik.

Kajari Ismail Fahmi mengakui dibeberapa daerah masalah tanah menjadi polemik yang menimbulkan konflik. Guna antisipasi, seluruh pihak, termasuk BPN dan Kemenang harus menata dan memperjuangkan seluruh tanah wakaf bersertifikat.

“Disini saya lihat polemik itu belum terasa tapi tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan menjadi masalah, sebab kemajuan zaman harga tanah akan semakin naik, jumlah penduduk semakin tinggi sedangkan kebutuhan akan tanah tentu akan semakin tinggi juga, jika tanah yang ada saat ini tidak diamankan dengan legalitas yang ada maka percayalah dikemudian hari sangat berpotensi menimbulkan konflik di Masyarakat,” tegas Ismail Fahmi.
Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kemenag Gayo Lues dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues akan mendorong pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues. Dengan adanya sertifikat tanah wakaf yang ada di Kabupaten Gayo Lues, aset pemerintah daerah terjaga dengan maksimal.

“Diharapkan kepada perangkat desa, Kepala KUA seluruh Kabupaten Gayo Lues agar membantu kami dalam pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues;mari sama-sama kita jaga aset Kabupaten Gayo Lues berupa tanah wakaf agar tidak menjadi konflik yang merugikan pemerintah Gayo Lues dikemudian hari,” harapnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gayo Lues, Akly, S.Ag., M.H. menyampaikan tujuan kita adalah bagaimana seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Gayo Lues keberadaanya secara hukum diakui, yaitu dengan diterbitkan sertifikatnya.

“Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kabupaten Gayo Lues, bahkan masih banyak yang belum terdata, ini lah tugas kita bersama untuk mengamankan tanah wakaf yang menjadi aset Kabupaten agar tidak timbul konflik di kemudian hari,”urainya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Dannie Gunawan yang diwakili oleh Bayu Setvawan dalam sambutannya menyampaikan agar Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf dan turunnya sebagai percepatan pendaftaran tanah wakaf agar segera dlaksanakan dan pedomani.

“Kami berharap pula supaya Masyarakat memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Gayo Lues, perlu diketahui bahwa untuk pendaftaran tanah wakaf biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 0,-, untuk itu Kami berharap semoga tanah wakaf di kabupaten Gayo Lues dapat segera di buatkan sertifkat untuk seluruhnya,” harapnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button