Kejagung Segera Eksekusi Ricard Eliezer
ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memberikan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ricard Eliezer atas perkara pembunuhan berencana meninggalnya Brigadir Jhosus Hutabarat pada persidangan yang di gelar sepekan lalu, (15/2).
Sesuai dengan ketentuan, sepekan pasca putusan majelis hakim itu dibacakan dan pihak yang berperkara, baik terdakwa maupun Jaksa Penutunt Umum tidak mengajukan banding atas putusan itu,maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim atas perkara itu berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Richard Eliezer berakhir 22 Februari 2023. Upaya banding tidak dilakukan terdakwa maupun Kejaksaan. Informasi yang diperoleh, putusan itu sah menjadi putusan yang berkekuatan hukum inkrah.
Dengan inkrahnya putusan atas terdakwa Eliezer, maka Kejaksaan segera melakukan eksekusi putusan itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tengah mengurus syarat administrasi untuk menindaklanjuti eksekusi terhadap Bharada Ricard Eliezer.
Ketut menuturkan, eksekusi terhadap Bharada E bakal dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “(Eksekusi dilakukan) delapan hari setelah putusan sudah inkrah, untuk eksekusi perlu persiapan administrasi karena harus dipindah (dari rutan) ke LP,’ujar Ketut Sumedana.
Richard Eliezer bakal dieksekusi dari rumah tahanan negara (Rutan) ke Lembaga Pemasyarakatan delapan hari setelah putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunggu koordinasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan perihal eksekusi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. “Kami menunggu untuk koordinasi selanjutnya terkait eksekusi Eliezer,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani melansir kompas.com.
Di sisi lain, kata Rika, Ditjen Pas juga bakal menempatkan Richard Eliezer ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) tertentu apabila ada rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun LPSK telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo. “Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK,” jelas Rika.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap BrigadirN Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukanpembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua
Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6
bulan penjara,” imbuhnya.Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). (Felix Sidabutar/Net)