Nasional

Lagi, Kejaksaan Terapkan RJ Untuk 4 Perkara Pidum

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan kembali direalisasikan, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif untuk penghentian penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum. Kali ini, ada 4 (empat) perkara yang dihentikan penuntutannya yang merupakan usulan dari Kejaksaan Negeri beberapa daerah.

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) beberapa Kejari pada saat digelarnya perkara, Jakarta, Rabu, 22 Feberuari 2023.

Keempat perkara yang dihentikan itu, yakni :

1. Tersangka ROY SUSANTO alias SAAD bin WANDI dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka IRFIN SIREGAR dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka I ADENAN SIREGAR alias ADNAN SIREGAR alias NANAN dan Tersangka II DEDY SAPUTRA SIREGAR dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

4. Tersangka SUGIYONO bin SELAMET dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telahdilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button