Kejari Sabang Tetapkan DA Tersangka Baru Korupsi Lahan TPA

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Sampah Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Rp4,8 miliar terus bergulir.
Kali ini Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan seorang tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut atas nama DA. Proses penyidikan Kejari Sabang dalam pusaran korupsi lahan TPA ini sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, sehingga ada 3 orang yang dijadikan tersangka pada kasus ini, yakni Firdaus, Anas Fachruddin dan terakhir DA.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo didampingi Kasi Pidsus Wisdom Saragih, Kasi Intel Jan Tanamal kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 21 Februari 2023 menerangkan penetapa DA hari itu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 71 tertanggal 20 Februari 2023.
“D.A (selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan) kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan atas kasus ini. Kita menemukan adanya peran tersangka dalam pengadaan lahan TPA, penetuan harga hingga pembayaran atas lahan TPA,” ujar Milono.
“Bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dan ekspose internal, setelah
ditemukan minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan tersangka baru yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi,” ujarnya kembali.
Milono menyebutkan, Tersangka di atas, berdasarkan pengembangan penyidikan, telah melakukan perbuatan turut serta dalam hal mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tahun 2020 tersebut, yaitu dengan cara melakukan penilaian harga tanah tersebut tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sehingga telah merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp.1.502.935.000 (Satu MiliarLima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagaimana hasilpenghitungan kerugian negara oleh ahli.
Terhadap Tersangka D.A di atas disangkakan dengan Pasal :
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan dalam waktu dekat akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.
“Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini hingga tuntas di Persidangan, dan mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Sabang agar bekerja sesuai dengan ketentuan,” kata Kajari Milono.
Kejari Sabang sebelumnya menetapkan 2 orang tersangka atas nama AF (Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022. Dan atas nama FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang/Selaku pemilik lahan) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.
Perkara kedua orang tersangka ini tengah bergulir persidangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh. (Felix Sidabutar)