Nasional

Balai Pengelolaan Transportasi Darat Gandeng JPN Kejati Lampung

ADHYAKSAdigital.com –Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Wilayah Bengkulu-Lampung menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Lampung dalam pendampingan, pertimbangan, dan jasa hukum untuk dukungan program pembangunan Balai Pengelolaan Transpotrtasi Darat Wilayah Bengkulu-Lampung.

Bertempat di Gedung Kejati Lampung, Bandar Lampung, Selasa 21 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto didampingi Wakil Kajati Yuni Daru Winarsih dan Kepala Balai Bahar ST,MT menandatangani nota kerjasama antara Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah Bengkulu-Lampung Kementerian Perhubungan dengan Kejati Lampung.

“Adapun tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra kepada ADHYAKSAdigital.
Kajati Nanang Sigit menyebutkan ruang lingkup kerjasama ini meliputi,pemberian jasa hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak Balai Pengelolaan Transportasi Darat untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi serta pemberian jasa hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Balai Pengelolaan Transportasi Darat sebagai tergugat/termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kemudian,memberikan Pertimbangan Hukum yaitu pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Balai Pengelolaan Transportasi Darat dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat.

Selanjutnya,Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara balai Pengelolaan Transportasi Darat dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Balai Pengelola Transportasi Darat sangat mungkin menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. “Menghadapi hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 30 (2) Kejaksaan sebagai pengacara negara dapat mewakili Pemerintah/Lembaga Negara, BUMN maupun BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus,” ujar Kajati Nanang Sigit. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button