Kajati Lampung Lantik Asdatun, Kajari dan Kordinator

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto SH.MH melantik Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri dan Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, Bandar Lampung, Senin, 20 Februari 2023.
Asdatun Kejati Lampung yang baru di jabat Ninik Kusnartanti, SH.MH. Mantan Kejaksaan Negeri Madiun di Mejayan ini menggantikan Muhammad Hari Wahyudi yang juga rotasi menjadi Kasubdit Penyelenggara Pemerintah pada Direktorat Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto juga melantik Tumpal Eben Ezer, SH.MH sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Lampung. Dia menggantikan Bambang Tutuko, SH.MH yang juga promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Selanjutnya, I Gede Eka Putra, SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran di Gedongtataan.
Muhamamd Farid Rumanda, SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Bireun Menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Lalu melantik Rustandi Gustrawirya, SH. MH sebagai Koordinator Kejati Lampung. Dia sebelumnya menjabat Kasi Pengamanan Pembagunan Strategis pada Asisten Intelijen Kejati Lampung.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto secara pribadi dan seluruh Jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung, mengucapkan selamat kepada para Pejabat yang pada kesempatan ini telah dilantik dan di ambil sumpahnya dengan jabatan yang baru semoga dapat menjalankan tugas dengan baik, diberikan kemudahan, keberkahan dalam bertugas.
Nanang Sigiti menyampaikan amanat Jaksa Agung RI, bahwasannya Kejaksaan saat ini sedang memperoleh peningkatan kepercayaan masyarakat yang cukup signifikan, hal ini tidak lepas dari keberhasilan instansi Kejaksaan yang sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan.
Salah satu di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, juga berbagai terobosan diantaranya pengungkapan korupsi yang tidak tebang pilih bahkan bernilai fantastis, terobosan lain adalah hadirnya rumah restorative justice yang mampu menyerap keadilan di tengah masyarakat yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga tak heran jika masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan. (Felix Sidabutar)