Kabur Saat Ditetapkan TSK, Mantan Kades di Lingga, Kepri Ini Tertangkap

ADHYAKSAdigital.com –RS, Mantan Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau tak mampu mengelak saat diamankan dari persembunyiannya. Tim Tangkap Buron Kejaksaan berhasil mengendus keberadaannya dari persembunyiannya di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.
“Hari ini Tim Tabur Kejagung sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Tegalan IF Nomor 17, RT.12/RW.4, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13140, mengamankan RS,, mantan Kades di Kabupaten Lingga, terkait kasus dugaan korupsi pengunaan dana desa Tahun 2019 di Desa Tinjul, Lingga, Kepri,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, RS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lingga sejak akhir Tahun 2022 lalu. Mantan Kepala Desa ini ditetapkan sebagai tersangka bBerdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-354/L.10.14/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember 2022.
RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28. Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RS diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022.
Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” sebut Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)