Nasional

Hakim Tipikor Vonis Muhammad Zaini 4 Tahun, Mirza 3 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman selama 4 (empat) tahun penjara terhadap Muhammad Zaini. Sedangkan untuk terdakwa Mirza Bin Ramli, hakim menjatuhkan hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di gelar di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis 16 Februari 2023.Hakim yang memimpin persidangan diketua Hendral SH.MH, anggota Sadri, SH.MH dan Elfama Zain SH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Yusuf selama empat tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan uang pengganti nihil,”ujar majelis saat membacakan putusannya.
Hakim menyatakan Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk terdakwa Mirza, hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mirza selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti nihil,” putus hakim.

Untuk diketahui, event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.
Kejari Banda Aceh mengusut dugaan korupsi penggunaan anggaran untuk even itu. Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza Bin Ramli pun dijadikan tersangka.Proses penyidikan pun sampai pada pelimpahan ke PN Tipikor,kKeduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi Aceh World Solidarity CUp (AWSC) Tahun 2017.

AWSC adalah even yang di gelar pada tahun 2017 lalu yang dibiayai dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00. Berdasarkan fakta penyidikan, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button