Hakim Perintahkan Jaksa Gelar Sidang Korupsi TPA Sabang

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menolak pengajuan sanggahan atau eksepsi terdakwa perkara dugaan korupsi Pengadaan Tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Bertempat pada PN Tipikor Banda Aceh, Kamis, 16 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai Tengku Syarafi SH, MH didampingi Ani Hartati SH, MH dan Sadri SH, MH menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Firdaus dan Anas Fachruddin.
“Majelis Hakim dalam Putusan Sela nya memutuskan menolak esepsi para terdakwa yang disampaikan melalui PH, dan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya, dilaksanakan pada Kamis Tanggal 23 Februari 2023 di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sabang, Wisdom Sumbayak kepada ADHYAKSAdigital.
Wisdom menilai, penolakan Majelis hakim karena keberatan para terdakwa tidak dapat diterima, memang sebelumnya JPU telah menyatakan dalam dakwaan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu juga kedua terdakwa telah menyalah gunakan kewenangannya dengan cara pemilihan lokasi TPA tidak sesuai dengan SNI, oleh sebabnya Pengguna Anggaran Anas Fachruddin telah melakukan pengusulan tempat pembuangan sampah di sabang tidak sesuai dengan DED tahun 2014.
Kemudian terdakwa Firdaus telah menyahgunakan wewenangnya sebagai Anggota Sipil Negara (ASN) dan mengambil keuntungan dari pengadaan tanah perluasan lahan TPA Lhok Batee tersebut dengan meminta menaikkan harga di atas harga pasar sehingga menguntungkan dirinya sendiri sebagai pemilik lahan
secara melawan hukum.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan Untuk Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 yang telah merugikan kuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.502.935.000. (Felix Sidabutar)