Nasional

Dr. Fadil Zumhana: Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ricard

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr Fadil Zumhana Harahap menyatakan Kejaksaan Agung tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ricard Eliezer dengan hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan JAM Pidum Fadil Zumhana didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

“Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini,” ujar Fadil dalam konferensi pers hari itu.

Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer. “Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” tutur dia. Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana dan menjadi seorang justice collaborator.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK. Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button