Nasional

Setelah Menkominfo, Kejagung Gilir Periksa 4 Saksi Lain

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus intens melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pada proyek BAKTI Tahun 2020 – 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Sebelumnya, Selasa (14/2), Menteri Kominukasi dan Informatika Jhonny G Plate menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, tim penyidik, hari ini, Rabu 15 Februari kembali menggilir sebanyak 4 (empat) orang saksi untuk pendalaman kasus dugaan korupsi itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya menerangkan, hari itu ada 4 saksi yang diperiksa penyidik JAM Pidsus. Keemapt orang itu dimintai keterangannya atas fugaan korupsi alam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Keempat orang itu sebut Ketut Sumedana antara lain,
FR selaku Karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta.
G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta.
RM selaku Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Terakhir, AW selaku pihak swasta.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tutup Ketut Sumedana dalama keterangan tertulisnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button