Nasional

Hakim Vonis Ricard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhadap Ricard Eliezer, terdakwa perkara pembunuhan berencana mendiang Jhosua Hutabarat.

Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso langsung membacakan amar putusan hakim yang mengadili perkara itu, dalam persidangan yang di gelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Ricard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button