Kajati Lampung Resmikan Kampung RJ Kejari Metro

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Metro, Lampung, Selasa 14 Februari 2023. Kedatangan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat itu langsung disambut Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne dengan didampingi Wakil Walikota Qomaru Zaman dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kotamadya Metro, Lampung.
Kunjungan Nanang Sigit Yulianto hari itu sehubungan dengan peresmian Kampung Restorative Justice Kejari Metro. Kampung RJ Kejari Metro yang diresmikan saat itu sebanyak 22 yang tersebar di Kelurahan di 5 Kecamatan Kota Metro yang dilaksanakan di Kelurahan Yosorejo Metro Timur.
“Kejaksaan Negeri Metro merealisasikan keberadaan rumah keadilan restoratif di wilayah hukumnya. Rumah RJ itu sendiri merupakan program Kejaksaaan RI untuk masyarakat pencari keadilan dalam penanganan perkara-perkara pidana di wilayah hukum unit kerja Kejaksaan di seluruh daerah,” ujar Kajati Nanang.
Nanang berharap Rumah RJ yang difasilitasi Kejaksaan dapat dimanfaatkan guna timbulnya sadar hukum masyarakat di Provinsi Lampung.Jaksa hadir untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum.
“Rumah RJ ini sebagai wadah membangun silaturahmi dan koordinasi agar persoalan hukum yang menimpa warga dapat diberikan solusi, khususnya tindak pidana ringan yang terciptanya harmonisasi dan perdamaian bagi warga yang berperkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia kepada ADHYAKSAdigital menjelaskan rumah Restoratif justice yang baru diresmikan ini merupakan salah satu program prioritas nasional Jaksa Agung. “Rumah RJ kita harapkan bisa menjadi suatu terobosan yang tepat karena rumah RJ juga menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan,” ujarnya sembari menjelaskan pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian perkara di RJ seperti aparat pemerintahan, aparat hukum, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dia mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.Dia juga menyebutkan, kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema ini seperti tindak pidana ringan berkaitan dengan kehidupan sosial atau ancaman hukuman hanya dibawah 5 tahun serta kerugian dibawah 2,5 Juta Rupiah.
“Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam Restorative Justice ini,” sebutnya seraya mengemukakan bahwa Kejaksaan Negeri Metro telah melakukan Restoratif Justice pada beberapa kasus sepanjang Tahun 2022.
Kunjungan kerja Kajati Lampung saat itu juga berkenaan dengan Peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Metro. Kejari Metro kini memiliki fasilitas gedung (Tahap II) Bidang Pidsus, sebagai tempat Pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti. (Felix Sidabutar)