Nasional

Tok! Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

ADHYAKSAdigital.com –Persidangan perkara pembunuhan berencana almarhum Brigadir Josua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan majelis hakim atas perkara ini.

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

bunda Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berterima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan selama proses penyidikan sampai persidangan pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sambil menangis, Rosti mengungkapkan dirinya tidak hebat tanpa bantuan berbagai pihak.

“Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya. Tiada hebatnya apalah kami,” kata Rosti melansir detiknews.

“Terima kasih begitu juga semua media, terima kasih media selalu mendukung kami meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Yosua begitu,” imbuhnya.Rosti mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Sambo sesuai harapannya. Rosti menilai hakim telah menegakkan keadilan bagi dirinya dan anaknya, Yosua.

“Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami,. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim,” kata Rosti. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button