Kejagung Apresiasi Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir Josua Hutabarat. Vonis itu justru lebih berat dari tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengapresiasi atas putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana meninggalnya almarhum Brigadir Josua Huatabarat.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Ia mengapresiasi putusan hakim yang juga mempertimbangkan pertimbangan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum. Diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” katanya.
Menanggapi vonis pidana mati itu, Kejaksaan Agung mengaku masih mempelajari putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Jaksa belum mengambil sikap apakah menerima atau banding atas vonis itu.”Kita pelajari dulu semuanya,” katanya.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar/Net)