Nasional

Mahasiswa FH UI dan Universitas Charles Darwin Belajar Pemulihan Aset Perkara Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan perkara pidana, baik itu umum maupun khusus, Kejaksaan RI mengembangkan penanganan perkara pidana dalam pemulihan aset, terkait kerugian keuangan Negara maupun tindak pidana pencucian uang.

Guna mengetahui system kerja dan strategi dalam penanganan pemulihan aset perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Charles Darwin menyambangi Gedung Kejaksaan Ri, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.

“Hari ini kita menerima kunjungan mahasis fakultas hukum dua kampus itu dalam rangka short course mengenai asset legal assistance dan mutual legal assistance.,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Dalam audiensi tersebut, para mahasiswa dan pemateri melakukan diskusi dengan interaktif, dan hal yang menjadi pertanyaan utama para mahasiswa adalah mengenai pelaksanaan pemulihan aset yang melibatkan beberapa negara.

Atas pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina menyampaikan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan mengoptimalkan pertukaran informasi terkait pemulihan aset dengan stakeholder di dalam negeri maupun di luar negeri, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemulihan aset.

“Selain itu, pengembalian hasil kejahatan lintas negara dapat dilakukan setelah prosedur di dalam negeri maupun negara terkait terpenuhi dan tetap mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kemungkinan menerapkan metode penyelesaian Non Conviction Based Asset Forfeiture,” ujar Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional.
Selanjutnya, Pembimbing Para Mahasiswa Professor David Price menyampaikan terima kasih kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang telah menerima baik kedatangan para mahasiswa, serta berharap dapat menjalin komunikasi lebih lanjut dan menyelenggarakan diskusi lain di kemudian hari.

Turut hadir dalam audiensi ini yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kerjasama Antar Instansi Pemerintah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Ekstradisi Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antarnegara beserta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button