Nasional

Kajati Aceh Resmikan Balai Rehab Kejari Aceh Selatan

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapak Tuan, Nanggroe Aceh Darussalam, 7 Februari 2023. Kedatangan Kajati Aceh Bambang Bachtiar saat itu langsung disambut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro dengan didampingi Bupati Aceh Selatan Tengku Amran dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

Kunjungan Bambang Bachtiar hari itu sehubungan dengan peresmian Balai Rehabilitasi Napza Kejari Aceh Selatan. Balai Rehabilitasi Napza itu bernama Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Yayasan Pintu Hijrah yang terletak di Gampong Jambo Manyang, Kluet Utara, Aceh Selatan.

Dalam sambutannya dalam peresmian saat itu, Kajati Bambang Bachtiar mengapresiasi rumah rehab Kejari Aceh Selatan. Dia berharap dengan hadirnya rumah rehab ini, penggunaan narkoba mampu diminimalisir dan pengguna narkoba kembali hidup normal dan kembali hidup bermasyarakat.
“Peresmian hari ini merupakan bentuk merealisasikan Pedoman Jaksa Agung No 8 Tahun 2021 penanganan penegakan hukum perkara tindak pidana narkoba,” ujar Kajati Bambang Bachtiar.

Sementara itu,Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro menyebutkan bahwa keberadaan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini bukan dimaksudkan untuk melegalkan atau menghalalkan pemakaian narkotika seperti sabu atau ganja, yang sampai saat ini tetap dilarang, namun lebih pada aspek pemulihan para penyalahguna narkotika hingga dapat pulih dari ketergantungan penggunaan narkotika.

“Bagi pelaku pengedar tentu tetap dilakukan penegakan hukum yang tegas, apalagi bila peredaran gelap narkotika tersebut dilakukan dalam jumlah besar maka kemungkinan perbuatannya dapat diancam hukuman mati,” tegas Kajari Heru Anggoro.
Dia menuturkan, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Yayasan Pintu Hijrah saat ini telah operasional dengan 2 (dua) Resident yang telah masuk atau yang sedang menjalani masa rehab di Balai itu. Satu diantaranya atas nama ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI yang telah dilakukan TAT ke BNNK Aceh Selatan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang juga telah di ajukan secara berjenjang Ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk dilakukan Rehabilitasi melalui proses Hukum.

Untuk saat ini Resident atas nama ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI juga telah dilaksanakan Visit oleh Tim Dokter dari RSUD Dr. H. Yulidin Away dan untuk kedepannya akan menjalani proses tahapan Rehab sesuai Standar IPWL dari Yayasan IPWL Pintu Hijrah termasuk mengikuti Balai Latihan Kerja yang bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Aceh Selatan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button