Kejagung Tahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy
ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang dilakukan Kejaksaan Agung semakin mengerucut.
Penyidik JAM Pidsus menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi itu. IH dilakukan penahanan di Rutan Salemba terhitung 6 Februari 2023 hingga 25 Februari 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan peranan Tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL.
“Keduanya berperan untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” jelas Ketut Sumedana.
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” tutup Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)