Nasional

Yusran Mochtar, DPO Kejari Bitung Dieksekusi

ADHYAKSAdigital.com –Yusran Mochtar (46), warga Bitung Sulawesi Utara ini tidak berkutik kala diamankan tim tangkap tabur JAM Intel Kejaksaan RI dari suatu tempat di Kota Bitung, Kamis 2 Februari 2023.

Yusran Mochtar merupakan buronan Kejaksaaan Negeri Bitung, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia terpidana kasus pidana penipuan.

“Dia merupakan terpidana dari Kejaksaan Negeri Bitung dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah merugikan korban Lasma Frida dan Sanjofri Pandey sebesar Rp230.000.000,00,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 Februari 2023.

Diterangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1209 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Desember 2016, Terpidana Yusran Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya dijatuhi pidana selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpidana Yusran diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima serta proses lebih lanjut,” kata Ketut Sumedana.

Disebutkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button