Tak Terima Akses ke Sawahnya Ditutup, Petani “Bergelut”

ADHYAKSAdigital.com –Sebagai manusia, setiap orang terlahir memiliki marwah, harga diri dan ego. Bila harga diri kita dilecehkan dan membangun ketersinggungan, otomatis melawan dan membangkitkan emosional. Hanya saja hal itu bisa dihindari bila masing-masing pihak mampu mengendalikan emosi dan rasa ego tadi, diperlukan kesabaran dan kebesaran hati.
Di Pandeglang, Banten, seorang petani warga setempat tidak terima harga dirinya dilecehkan sesama petani. Apa pasal? Akses jalan menuju persawahannya ditutup salah seorang petani tetangganya sesama petani.
Kala itu, Selasa, 22 November 2022, sekira pukul 12:30 WIB, di Kampung Ciwalet RT 010 RW 002 Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang. Sahani Bin Jantra (58) bergegas dari rumahnya menuju sawah, berniat untuk bercocok tanam.
Ada sekira 3 (tiga) jama petani ini berada di sawah miliknya melakukan aktivitas bercocok tanam. Merasa telah selesai dengan pekerjaanya dan cukup lelah dengan kegiatannya di sawah miliknya, Sahani selanjutnya berniat pulang ke rumahnya.
Dalam menyusuri badan jalan di areal sawah menuju pulang, perjalanan Sahani harus terhenti. Dalam perjalanan ketika hendak meninggalkan areal persawahan, akses jalan menuju pulang rupanya terhalang oleh tumpukan bambu dan mengakibatkan akses jalan tertutup.
Rupanya ada aktivitas petani lain yang sedang menutup akses jalan saat itu. Sahani berupaya mencari tahu alasan penutupan akses jalan saat itu dengan mendatangi Soleh Bin Wirjawa sesama petani yang ternyata punya kerjaan nutup jalan saat itu.
Bukannya memberi jawaban yang masuk akal, Soleh malah terkesan acuh tak acuh atas pertanyaan dari Sahani sembari memandangi wajah petani ini. Keduanya terlihat saling tersinggung dan memantik emosi.
“Pergelutan” pun tak mampu dihindari, Sahani yang tidak mampu menahan kekesalannya tersulut emosi. Seketika itu dia mengambil potongan batangan bambu yang tergeletak di tanah. Sembari memaki dan mengumpat kata-kata, dia menghuyunkan bambu itu ke arah badan Soleh. Bambu mengenai badan dan kepala Soleh. Tidak puas berhasil menghantam Soleh dengan bambu, Sahani juga berupaya menghabisi Soleh dengan sebilah arit.
Aksi “Gelut” kedua orang petani ini rupanya dilihat sesama petani lainnya yang tengah berada di sawah. Mereka pun mendatangi keributan yang ada dan berusaha melerai agar menghentikan aksi “gelut”keduanya.
Upaya para petani ini rupanya masih belum mampu melerai keributan antara Sahani dengan Soleh. Rupanya salah seorang petani menghubungi kantor Polisi setempat. Upaya melerai pun berhasil, keduanya menyudahi keributan.
Sahani diamankan aparat polisi dan memboyongnnya ke kantor polisi. Persoalan rupanya tetap berlanjut. Soleh yang terkena hantaman bambu di badan dan kepalanya melakukan visum dan membuat laporan ke aparat penegak hukum setempat. Polsek Pandeglang memproses pengaduannya dan menetapkan Sahani sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang melanggar pasal 351 KUHP.
Di awal penyidikan polisi, upaya perdamaian pihak Polsek Pandeglang tidak mampu menghentikan proses hukum perkara ini.Soleh sebagai korban masih enggan menerima maaf Sahani. Memasuki pemberkasan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, keduanya pun mau melakukan perdamaian.
Hanya saja, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, proses hukum perkara itu harus tuntas dan dilimpahkan ke Kejari Pandeglang untuk proses hukum kelanjutan perkara ini. Berkas perkara pun masuk ke Kejari Pandeglang.
Mendapati pelimpahan berkas perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane SH,MH mempelajarinya dan berinisiatif mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu. Rabu, 25 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kejari memfasilitasi perdamaian antara dua orang warga yang berselisih paham itu.
“Keduanya pun sepakat berdamai dan setuju agar perkara tidak dilanjutkan hingga ke persidangan. Atas dasar itu, kami mengusulkan penghentian penuntutannya kepada JAM Pidum lewat Kejati Banten Leonard Simanjuntak,” ujar Kajari Pandeglang Helena kepada ADHYAKSAdigital, Kamis, 2 Februari 2023.
JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Pandeglang atas penganiayaan atas nama tersangka Sahani yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP.
“Penegakan hukum berlandaskan hati nurani dan humanis, Kejari Pandeglang mampu memfasilitasi penghentian perkara ini. Sahani akhirnya bebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Helena.
Kejari Pandeglang segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Sahani. SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)