Lagi, Kejari Batubara Eksekusi Terpidana Korupsi RSUD Batubara

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara mengeksekusi Rianti (P) terpidana korupsi dana hasil klaim BPJS Kesehatan di RSUD Batubara tahun anggaran 2014-2015 ke LP Labuhan Ruku, Kamis 2 Februari 2023.
Rianti merupakan terpidana ke empat yang dieksekusi Kejari Batubara dalam kasus korupsi dana hasil klaim BPJS Kesehatan di RSUD Batubara. Sebelumnya, terpidana EA dan KH telah ditahan di LP Labuhan Ruku, Batubara Januari 2023 lalu.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan.,” terang Amru Siregar.
Pasal yang Terbukti , Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan di RSUD Batubara pada tahun 2014-2015 tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.096.321.495.
Kajari Batubara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap mengatakan, terpidana korupsi dana hasil klaim BPJS Kesehatan ini sebanyak lima orang. Total empat orang yang tela dieksekusi, termasuk Rianti terhitung hari itu.
Satu orang lagi belum dieksekusi. Sedangkan 1 terpidana lagi yang berinisial ML statusnya masih dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) namun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 /Pid.Sus/2020/PN Mdn pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020 lalu terpidana tersebut dihukum penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Felix Sidabutar)