Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pajak

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas tindak pidana perpajakan atas nama tersangka LS dan tersangka S dari Direktorat Jenderal Pajak, di Kantor Kejari Medan, Medan, Rabu 1 Februari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Tersangka LS dan Tersangka S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan. Akibat perbuatan para Tersangka sejak 2011 s/d 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130,” tutur Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Keduanya disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun penjara, serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan,” jelasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button