IDLO Gandeng Kejaksaan Wujudkan “Rule Of LAw”
ADHYAKSAdigital.com –International Development Law Organization (IDLO) menggandeng Kejaksaaan RI dalam perwujudan “Rule Of Law” di Indonesia. IDLO dan Kejaksaan RI membangun kerjasama lewat perikatan dalam Memorandum of Understanding (MoU)
Bertempat di Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023, IDLO dan Kejaksaan RI melaksanakan penandatanganan MOU yang menyatakan keduanya bersepakat membangun kerjasama dan kordinasi dalam perwujudan “Rule Of Law”, khususnya peran Kejaksaan dalam penyuluhan dan penegakan hukum.
Wakil Jaksa Agung Sunarta didamping JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mewakili Kejaksaan membubuhkan tanda tangan diatas nota kesepakatan kerjasama. Sedangkan IDLO diwakili Direktur Jenderal IDLO dan Country Manager IDLO Indonesia.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 telah mengamanahkan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam membina hubungan kerjasama dan komunikasi, salah satunya dengan lembaga atau organisasi internasional, sehingga pelaksanaan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dengan IDLO merupakan bentuk nyata dari hal dimaksud
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini. Kami yakin melalui pengalaman IDLO sebagai organisasi internasional antar pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan RI selaku lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana, sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif, dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Indonesia yang patut juga didukung dengan sistem anggaran dan manajemen penanganan perkara yang baik,” ujar Wakil Jaksa Agung
Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan kontribusi dan berkolaborasi terhadap pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia khususnya poin 16 tentang pilar pembangunan hukum dan tata kelola. Maka melalui pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini, Wakil Jaksa Agung berharap dapat semakin memberikan penguatan komitmen Kejaksaan dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia.
“Semoga hubungan kemitraan antara Kejaksaan RI dengan IDLO dapat diimplementasikan dengan baik dan maksimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam terciptanya penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Indonesia,” ujar Wakil Jaksa Agung.
IDLO merupakan organisasi internasional antar pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan telah bekerja sama dengan banyak pihak, serta memiliki anggota 34 negara yang tersebar dari Benua Asia hingga Amerika. IDLO berkantor pusat di Roma, dan juga berkantor di Den Haag, Belanda. IDLO memiliki tujuan agar setiap masyarakat di dunia memiliki akses kepada keadilan melalui misi Rule of Law.
Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan wewenang hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah. (Felix Sidabutar)