Nasional

Hakim Pengadilan Militer Vonis Terdakwa Korupsi TWP AD 16 Tahun

ADHYAKSAdigital.com –Hakim Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman selama 16 (enam belas) tahun penjara kepada terdakwa korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan ANgkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Vonis hukuman itu disampaikan majelis hakim dalam agenda pembacaan putusan pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta, Selasa 31 JJanuari 2023.

“Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, menyatakan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair,” ucap majelis hakim.
Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.S, menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E, menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

“Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. (Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button