Pemkab Aceh Tenggara Gandeng JPN Kejari Agara
ADHYAKSAdigital.com –Guna mengantisipasi gugatan dan problematika hukum dalam roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menggandeng Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mengatasnamakan pemerintah setempat dalam menghadapi gugatan dan problematika hukum di Kabupaten Aceh Tenggara.
Bertempat di Aula Kejari Aceh Tenggara, Kutacane, Senin 30 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melakukan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Tenggara dapat mewakili Pemkab Aceh Tenggara dalam menghadapi gugatan maupun problematika hukum yang disampaikan kepada pemerintah daerah. JPN atas surat kuasa khusus maupun pendampingan hukum dengan penuh tanggung jawab semaksimal mungkin membantu pemerintah daerah agar pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kajari Aceh Tenggara Syaifulah dalam arahannya saat itu.
Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah mengatakan, kesepakatan bersama tersebut seperti biasa berjalan selama satu tahun dan diperpanjang lagi tahun berikutnya. Kata dia, MoU terkait pendampingan hukum kepada pemerintah daerah memang ada, dan sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
“Jadi MoU itu bertujuan untuk memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi,” kata Syaifullah. “Dari lahirnya MoU dengan Pemkab Agara tersebut, tentu pihak kejaksaan akan berperan menjadi pengacara negara, disaat pemerintahan daerah menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir menyatakan, dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum baik litigasi maupun non litigasi pemerintah Aceh Tenggara sudah menjalin kesepakatan bersama dengan Kejari Agara.
Pasalnya, kata dia, ada beberapa masalah yang kerap muncul dialami, terutama aset pemerintah daerah yang digugat oleh masyarakat. Persoalan itu tentu perlu adanya penanganan secara preventif dan efektif serta efesien.
“Insya Allah melalui MoU dengan Kejari Agara tentu Pemkab Agara akan mendapatkan bantuan hukum saat tersandung masalah. Khususnya masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Syakir.
Tampak hadir dalam penandatangan MoU tersebut, Pj Bupati Agara Drs.Syakir, Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono, Dandim 0108 Agara, Letkol Inf M Sujoko serta pejabat terkait lainnya di aula gedung kejaksaan setempat.(Felix Sidabutar)