Nasional

Jaksa Ajukan Banding Atas Putusan Hakim Perkara Migor

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Adapun upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.

Ketut Sumedana menuturkan, pengajuan banding itu tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA.
Akta Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR.

KemudianAkta Permintaan Banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI.
Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG.
Akta Permintaan Banding Nomor: 05/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa STANLEY MA.

Pada Rabu 4 Januari 2023 lalu telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa. Pertama, terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) divonis dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama masa tahanan, dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kedua, terdakwa Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan, serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiga, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan, dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Keempat, terdakwa Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan, dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kelima, terdakwa Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button