Nasional

Tak Pernah Setor Uang Belanja, Suami “Durhaka” Pukuli Istri

ADHYAKSAdigital.com –Ada-ada saja kelakuan pria satu ini. Sebagai seorang suami, seharusnya rutin menyetorkan uang bulanan sebagai uang belanja kepada istrinya, eh.. dia malah tega aniaya istrinya. Bukannya malu atas kondisi rumah tangganya yang masih banyak kebutuhan, si suami ini dengan gaya patentengan berharap urusan perut karena lapar selalu tersedia di rumah.

Kala itu, 10 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Hendra Tadarus yang baru tiba dirumahnya di Desa Kumbang Indah Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara merasa lapar, lalu pria ini menuju ke dapur untuk mengecek makanan ternyata tidak tersedia di meja makan.

Kemudian dia menggerutu dan meminta istrinya Mailia Sari yang sedang berada di dalam kamar tidur untuk memasak makanan, namun Mailia menolak dengan menjelaskan tidak memasak dikarenakan tersangka tidak memberikan uang belanja untuk keperluan rumah tangga.
Keributan pun tidak mampu dihindari. Mailia Sari sang istri enggan menuruti perintah Hendra Tadarus suaminya. Sembari menggerutu dan protes atas sikap suaminya, Mailia ngomel-ngomel dan memberitahukan kepada suaminya agar mencari makanan di luar rumah. Pasalnya, tidak ada yang bisa dimasak saat itu, karena dirinya tidak belanja, terlebih uang belanja dari suaminya jarang diterimanya.

Hendra Tadarus tak terima omelan istrinya. Emosinya seketika itu melonjak. Dia segera menghampiri istrinya menuju kamar tidur. Suami “durhaka” ini menendang betis kaki sebelah kiri dan paha kaki sebelah kiri istrinya.

Puas menganiaya dengan menendang istrinya, Hendra Tadarus beranjak pergi meninggalkan kediaman mereka malam itu. Dia meninggalkan Mailia yang meringis kesakitan dan menangis tersedu-sedu. Mailia mengalami memar pada paha kaki sebelah kiri, biru pada betis kaki sebelah kiri.
Keesokan hari, Mailia bergegas ke rumah sakit dan mengobai luka memar pada kakinya itu. Selanjutnya, dengan berbekal visum, Mailia mendatangi kantor polisi dan melaporkan suaminya atas aksi penganiayaan yang dideritanya.

Aparat penegak hukum kepolisian setempat menetapkan Hendra Tadarus sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berkas perkara atas nama tersangka Hendra Tadarus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di Kutacane. Tim jaksa pidana umum lantas memproses dan mempelajari berkasnya. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.Namun, oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang pasangan suami istri itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Maaf istri menyelamatkan suaminya dari ancaman pidana,” tutur Kajari Aceh Tenggara Syaifullah kepada ADHYAKSAdigital, Senin 30 Januari 2023.

Kejari Aceh Tenggara bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar SH.MH guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

Senin, 30 Januari 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Aceh Tenggara atas perkara KDRT dan penganiayaan atas nama tersangka Hendra Tadarus yang diduga melanggar Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP.

“Penegakan hukum humanis Kejari Aceh Tenggara membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Hendra Tadarus akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Aceh Tenggara Syaifullah.

Kejari Aceh Tenggara selanjutnya segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Hendra Tadarus.

“SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang pria asal Surabaya ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button