Nasional

Kepala Desa se Kabupaten Banjar Jangan Korupsi!

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Desa se Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan diminta untuk profesional, berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kades dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan SH.MH dalam arahannya dalam penandatangan nota kesepahaman antara Kepala Desa se Kabupaten Banjar dengan Kejari Kabupaten Banjar bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Martapura, Sabtu 28 Januari 2023.

Kajari Muhammad Bardan mengingatkan seluruh Kades se Kabupaten Banjar jangan sampai melakukan penyelewengan anggaran dana desa. Bardan menegaskan adanya konsekuensi hukum bila ada tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Kajari Muhammad Bardan juga mengingatkan seluruh Kepala Desa di Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk menempatkan skala prioritas pembangunan pedesaan dalam pengelolaan dana desa.

“Skala prioritas itu harus matang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desanya. Sehingga pembangunan pedesaan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat desa,” kata Bardan.

Ditegaskannya, tugas Kejaksaan salah satunya adalah mengawal pembangunan dan menegakkan hukum supaya program pemerintah berjalan dengan baik. Kejaksaan bahkan memfasilitasi penandatangan fakta integritas seluruh Kades se Kabupaten Banjar.” Itu semua demi tegaknya hukum di Kabupaten Banjar, pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Banjar diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Masruri menyatakan kegiatan ini sebagai begai bentuk perhatian pemerintah daerah yang berkewajiban untuk melakukan pembinaan serta pengawasan.“Pelaksanaan rakoor, kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” ucap Masruri.

Penandatangan kerjasama Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan Kades se Banjar dan juga Pemerintah Kabupaten Banjar. MOU ditandatangi pihaknya, Kades dan Pemkab yang berisikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button