Nasional

Kejaksaan Amankan Warga Asing Terpidana Penadahan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil mengamankan Plamen Petkov Beshirov (43),seorang warga negara asing berkebanggsaan Bulgaria di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat 27 Januari 2023.

Plamen Petkov Beshirov merupakan terpidana atas perkara pidana penadahan yang ditangani Kejari Pasuruan, Jawa Timur Tahun 2022 lalu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022, yang bersangkutan dibebaskan dari semua dakwaan sehingga Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi.

“Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, PLAMEN PETKOV BESHIROV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Januari 2023.
Ketut menerangkan, proses pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan WNA ini di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi.

“Atas dasar permohonan bantuan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap Plamen Petkov BeshirovP,” tutur Ketut Sumedana.

Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), pihak Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memberikan informasi bahwa PLAMEN PETKOV BESHIROV akan dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Setelahnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian Terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut. Selanjutnya pada pukul 21:00 WITA, Terpidana di lakukan pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 dan dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi.

Ketut Sumedana mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button